TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan jumlah perampokan minimarket di Jakarta dan kota sekitarnya meningkat. Menurut dia, empat bulan terakhir (sejak Juni hingga saat ini) lembaganya mencatat ada sekitar 20 kasus perampokan minimarket.
Krishna menjelaskan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan merupakan salah satu daerah yang rawan perampokan. "Untuk kota di sekitar Jakarta yang rawan perampokan antara lain Bekasi dan Depok," tuturnya di Polda Metro Jaya, Senin siang, 21 September 2015.
Kondisi tersebut, kata Krishna, diperparah dengan masih banyaknya minimarket di Ibu Kota dan sekitarnya yang buka 24 jam. Menurut dia, hampir 30 persen minimarket di Jakarta buka 24 jam. "Di Jakarta ada sekitar 4 ribu minimarket. Bayangkan jika ada 1 persen saja pemiliknya yang tak peduli dengan keamanan gerainya, perampok bisa dengan leluasa beroperasi," ujarnya.
Hari ini Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis penangkapan perampok minimarket. Anggota Unit 2 Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk perampok Alfamart Kota Bekasi yang beraksi pada 5 September lalu.
Empat perampok dengan inisial P, H, V, dan M dibekuk di wilayah yang berbeda-beda. Mereka ditangkap pada 6 dan 7 September. "Akibat perampokan tersebut pemilik gerai rugi hingga Rp 19.419.000," Krishna berujar.
Selain itu, anggota Unit V Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga membekuk perampok minimarket Seven Eleven Tebet, Jakarta Selatan, yang beraksi pada 16 September. Tiga perampok yang bernama Suhada, Ibrahim, dan Jefri Hardiansyah dibekuk pada 17 September. "Kami sedang memburu anggota lainnya, Diki. Kami menduga Diki terlibat dengan jaringan lainnya," ucapnya.
Krishna menjelaskan akibat perampokan tersebut pemilik gerai Seven Eleven mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. "Kerugian tersebut belum ditambah dengan hilangnya dua handphone milik pegawai yang ikut dirampas oleh perampok," katanya.
Krishna mengungkapkan sebagian besar modus yang biasa dilakukan perampok minimarket sama. Perampokan biasanya dilakukan secara berkelompok. "Perampok rata-rata beraksi dari tengah malam hingga pukul 05.00," tuturnya.
Perampok, kata dia, biasanya akan mengancam pelayan toko dengan menggunakan senjata tajam hingga senjata api rakitan. "Sebagian anggota perampok biasanya masuk minimarket dan menyamar sebagai pembeli, sementara anggota lainnya menunggu di luar," ucapnya.
Dari dua penangkapan tersebut, polisi menyita sebelas telepon genggam, empat unit sepeda motor, sebilah pisau dan golok, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta. Polisi menjerat lima perampok dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Untuk tersangka dengan inisial M, P, dan M, N kami lakukan berbeda lantaran belum berusia 18 tahun," ujar Krishna.
Selain itu, Krishna menegaskan bahwa kepolisian masih memburu perampok lainnya. "Jaringan perampok akan biasanya akan terungkap setelah ada anggotanya yang tertangkap," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT