TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Febriansyah mengatakan menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu. Tiga pengedar berperan sebagai kurir dan satu lagi sebagai bandar. "Ada 1 ons sabu yang kami temukan," kata Febriansyah di Polsek Cengkareng, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Febriansyah, kawanan ini ditangkap pada Sabtu, 19 September 2015. Bermula dari penangkapan tiga orang kurir S, ES, dan DJ di Jalan Klingkit Raya, RT 010 RW 011 No 03 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 0,5 ons.
G alias R adalah otak peredaran narkoba ini. G pun ditangkap di daerah Pejagalan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 0,5 ons. "Ini bukan jaringan besar. Hanya jaringan terputus," kata dia.
Menurut G sabu itu didapat dari Adi, tahanan LP Cipinang yang ditangkap karena kasus narkoba lintas Sumatera. Adi menghubungi G lewat telepon dan memerintahkan dia mengambil sabu di dalam toilet di SPBU Casablanka sebanyak 200 gram. "Saya terima upah Rp 2 juta sekali bawa sabu," kata G.
G mengatakan, dirinya disuruh untuk mengantarkan 100 gram ke Alfon (masuk dalam daftar pencarian orang), 50 gram ke ES, dan 5 gram ke Yusuf (masuk dalam datar pencarian orang). G mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena dirinya terhimpit kondisi ekonomi. "Saya ini pengangguran," katanya.
Adapun, barang bukti yang disita polisi adalah narkoba seberat 1 ons atau 1.000 gram, dua timbangan digital, uang Rp 1,6 juta, satu unit sepeda motor. Atas tindakannya ini, keempat tersangka dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun.
YOLANDA RYAN ARMINDYA