TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat meringkus lima tersangka pemalsuan uang di Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 14 September 2015 lalu. Kepala Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, otak pemalsu uang adalah seorang sarjana ekonomi berinisial L.
"L mengajak empat tersangka lainnya untuk memesan uang palsu kepadanya," kata Rudy saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jumat, 25 September 2015.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga Kalideres soal uang palsu yang dia terima. Seorang pemilik angkot, Yanti, menyadari selembar uang Rp 50.000 yang disetorkan salah satu supirnya adalah uang palsu. Rudy mengatakan, uang palsu versi L ini lebih tipis dan cetakannya tak jelas. Ada pula saksi pedagang rokok Hangriawan Gustindi yang mendapat uang palsu Rp 50.000 hasil pembayaran rokok di Pasar Semanan."Dari penelusuran itu ditangkap tersangka AS di Tangerang sedang membawa uang palsu Rp 500.000," kata Rudy.
Lalu, dari hasil interogasi didapat tiga tersangka lainnya SU, AV, dan MA. Polisi pun menangkap otak pelaku L di daerah Cileunyi, Bandung beserta barang bukti yang digunakan untuk memalsukan uang.
Rudy mengatakan, L sudah mencetak uang hingga Rp 200 juta dan siap diedarkan dengan perbandingan penjualan 1:2. Jadi, jika ada pembeli menginginkan uang sebesar Rp 1 juta, dia hanya menyiapkan uang asli Rp 500 ribu saja.
Namun, L mengatakan, dirinya baru enam bulan menjual uang palsu. Selain itu, nominal yang dia jual baru mencapai Rp 15 juta. Selain itu, bahan utama pembuatan uang didapatkan dari kertas bahan baku layang-layang. "Kertas jenis ini mudah didapatkan di Bandung dengan harga Rp 1.000 per lembar," katanya.
L mempelajari pembuatan uang palsu dari tempat fotokopi. Jadi, pada bagian depan kertas difotokopi. Sisanya, bagian gambar dan nominal disablon. Segala perlengkapan seperti tinta dan alat laminating didapatkan di Bandung.
Barang bukti yang disita oleh polisi adalah uang kertas palsu sejumlah Rp 16.050.000, satu mesin laminating, enam kaleng tinta, satu penggaris, satu kaca, satu cutter, tujuh pita/benang, satu set alat sablon, satu lampu ultra, satu uang kertas palsu yang belum jadi sebanyak 285 lembar uang pecahan Rp 50.000 atau kira-kira Rp 28.500.000.
Atas tindakannya ini, pelaku dikenakan pelanggaran pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
YOLANDA RYAN ARMINDYA