TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga bantaran Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipindahkan ke rumah susun mengaku mendapat uang kerohiman dari pemerintah DKI. Jumlah uang kerohiman yang mereka terima bervariasi, mulai Rp 2-10 juta, tergantung negosiasi.
Camat Penjaringan Yani Wahyu Purwoko membantah ada yang kerohiman atau ganti rugi kepada warga Waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun. "Tidak ada uang kerohiman, kalau diganti berupa rusun, iya," tutur Yani kepada Tempo, Jumat, 25 September 2015. Yani menjelaskan, selama ini pemerintah DKI hanya menyediakan rumah susun bagi warga yang relokasi, tanpa uang kerohiman.
Karena itu, Yani juga menyangkal pernyataan warga yang mengaku mendapat uang kerohiman sebelum digusur dari Waduk Pluit. "Enggak ada itu bahasa-bahasa kerohiman, yang ada pemerintah merelokasi ke rusun," kata dia.
Yani menambahkan, pemerintah juga hanya membantu warga bantaran Waduk Pliut mengemasi barang-barang mereka sebelum digusur. Misalnya, menyediakan truk bagi mereka yang akan pindah ke rumah susun. Itu pun tidak semua yang pindah mendapat pelayanan karena keterbatasan armada.
Karena itu, Yani membantah pernyataan warga Waduk Pluit yang menerima uang kerohiman. Pemerintah hanya memberikan rusun kepada masing-masing kepala keluarga. "Ada yang punya lima kontrakan, ya tetap kami kasih satu rusun," ujarnya.
AVIT HIDAYAT