TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ketua Nelson Sianturi yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin memutuskan untuk kembali menggelar persidangan lanjutan pada 5 Oktober 2015. "Agendanya pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Nelson.
Menurut informasi dari jaksa penuntut umum Sandhy Handika, pada sidang minggu depan pihak kejaksaan akan menghadirkan dua orang saksi yang hari ini tidak jadi dihadirkan. "Ada penjaga kos, yakni Saudara Oyok dan pemilik kos Juliana Urbah," ujar Sandhy saat ditemui awak media.
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Prio Santoso, Dennie Arie Mahesa, juga mengatakan hal yang sama. "Akan ada saksi dari pihak penyidik yang menangkap. Ada sekitar empat hingga lima orang saksi lagi yang akan dihadirkan."
Saat disinggung mengenai saksi yang akan dihadirkan oleh terdakwa, Dennie mengaku belum mempersiapkan siapa saja saksi yang akan mereka hadirkan. "Belum ada. Kami tunggu dulu sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum selesai," katanya.
Dalam sidang kedua kasus pembunuhan Deudeuh tadi siang sekitar pukul 14.40, jaksa penuntut umum telah menghadirkan dua orang saksi, yakni kakak kandung Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi, serta teman se-kos Deudeuh, Vali, 27 tahun. Dalam sidang perdana pada 21 September 2015, Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Prio didakwa telah membunuh Deudeuh pada 10 April 2015 di kamar kos Deudeuh di Tebet, Jakarta Selatan. Selain membunuh, Prio juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai Rp 2,8 juta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait: