TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta bakal dinaikkan hingga 100 persen. Dengan kenaikan itu, pendapatan anggota Dewan akan bertambah hingga Rp 20 juta sebulan.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Hadameon Aritonang mengatakan kenaikan tunjangan perumahan ini merupakan usulan sejak tahun lalu. Mereka meminta agar tunjangan dinaikkan karena sejak 2007 belum ada kenaikan. “Sudah hampir 10 tahun tidak naik,” ujarnya, Senin 28 September 2015.
Selain itu, kondisi ekonomi seperti kenaikan inflasi menjadi pertimbangan Sekretariat menampung usul DPRD itu. Pertimbangan lain, kata Hadameon, beberapa daerah, di antaranya Jawa Barat, sudah menaikkan tunjangan perumahan anggota Dewannya sebesar Rp 25 juta.
Baca juga:
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Tiru Ahok, Wali Kota Bekasi Bikin Sistem Penilaian Pegawai
Hadameon menjelaskan, aturan mengenai tunjangan perumahan termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007 tentang Belanja DPRD. Karena diatur oleh Gubernur, ujar dia, kenaikan tunjangan perumahan tergantung keputusan gubernur. “Sedang diproses,” ucapnya.
Selanjutnya,