TEMPO.CO, Jakarta - Para pemilik rumah makan yang menyediakan menu daging anjing tak khawatir dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok berencana membuat peraturan gubernur untuk mengawasi peredaran daging anjing di Jakarta.
"Saya sih enggak masalah. Kalau pedagang menjual daging yang enggak sehat, mereka sendiri yang akan rugi," kata Anton Panjaitan saat ditemui Tempo, Selasa, 29 September 2015. Anton adalah pemilik salah satu rumah makan Batak—biasa disebut lapo—di seberang Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur.
Anton berujar, ia selalu membeli daging anjing dari pedagang resmi yang ada di Pasar Mayasari, Jakarta Timur. "Langganan saya itu memelihara sendiri anjing-anjingnya dan sehat-sehat. Jadi sudah terjamin kualitasnya," ujar pria 35 tahun tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Yanti Simanjuntak, 44 tahun, pemilik lapo yang bersebelahan dengan lapo Anton. Yanti mengatakan tidak khawatir dagangannya sepi dengan keluarnya peraturan gubernur itu. "Pembelinya juga banyak. Lagian saya juga beli dari pedagang di Pasar Senen yang sudah terjamin. Kalau dagingnya dari anjing liar, saya juga enggak mau," tutur Yanti.
Ahok berencana mengatur peredaran daging anjing di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini dibuat untuk mencegah warga DKI Jakarta dari penularan penyakit rabies. Ahok berujar, saat ini Jakarta sudah bebas dari rabies. Ia ingin mengantisipasi penularan penyakit tersebut dengan membuat pergub tentang peredaran daging anjing di Jakarta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Dibunuh: Ini Sederet Keanehan di Balik Tragedi
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?