TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan hanya tunjangan perumahan Dewan yang bisa dinaikkan. Sebab, tunjangan itu diatur oleh gubernur. “Sedang diproses,” ucapnya, Senin, 28 September 2015
Tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan komunikasi, tidak naik. Sebab, kata Hadameon, tunjangan-tunjangan tersebut diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. (Baca: Kenapa DPRD Minta Gaji Ahok Naik: Supaya Gaji Dewan Naik)
Berikut ini rinciannya
Usul kenaikan tunjangan perumahan
Tunjangan Perumahan
Sebelumnya | Usul
Pimpinan Rp 20 juta | Rp 40 juta per bulan
Anggota Rp 15 juta | Rp 30 juta per bulan
Tunjangan lain berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2004
Biaya representasi
Ketua: Rp 3 juta per bulan atau sama dengan gaji pokok gubernur
Wakil Ketua: Rp 2,4 juta per bulan, 80 persen dari ketua
Anggota: Rp 2,25 juta per bulan, 75 persen dari ketua
Tunjangan jabatan (per bulan):
Ketua: Rp 4,35 juta
Wakil ketua: Rp 3,48 juta
Anggota: Rp 3,26
Tunjangan komunikasi: Rp 9 juta per bulan
SUMBER: SEKRETARIAT DPRD | ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Tiru Ahok, Wali Kota Bekasi Bikin Sistem Penilaian Pegawai