TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tersangka penipuan, Wellem Josep Manuputih alias Okky, 58 tahun. "Modusnya mengaku menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan," kata Wakil Kepala Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Murwoto, Rabu, 30 September 2015. "Kerugiannya Rp 208 juta."
Menurut Murwoto, korban yang diincar tersangka ialah fotografer dan pengusaha periklanan. Caranya, kata dia, Wellem meminta korban membuat portofolio untuk Kementerian Perhubungan. Portofolio itu berupa aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menurut Murwoto, saat menipu, tersangka meninggalkan fotografer tadi di lokasi lalu membawa kabur kamera yang berada di dalam mobil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok Ajun Komisaris Victor Inkiriwang mengatakan tersangka merupakan residivis. Pada 2005, Okky mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Lalu pada 2012 di LP Medaeng, Surabaya, dan 2013 di LP Cipinang. "Kasusnya sama, pencurian tapi tidak menipu menjadi pejabat," ujarnya.
Menurut Victor, penangkapan itu berawal dari laporan tiga korban. Namun, dari keterangan tersangka, ia sudah menipu delapan orang dengan nilai Rp 208 juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjadi pejabat palsu sejak awal 2015. Barang hasil penipuannya berupa kamera dan lensa milik fotografer dijual setengah harga. "Harga asli Rp 50 juta, dijual Rp 25 juta," tutur Victor.
Victor yakin korban akan bertambah karena pelaku sudah beraksi sejak 2015 dan residivis. Saat ini, kata dia, daftar korban baru berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Polisi pun menyita 13 barang bukti, yakni dua mobil, tiga telepon genggam, 11 SIM card telepon, kalung emas, gelang emas, jam tangan emas, duit Rp 1,3 juta, dan pakaian Dinas Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Atas perbuatannya, kata Victor, Wellem dijerat Pasal 378 juncto 379 A KUHP. "Hukuman paling lama 4 tahun penjara," ucapnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF