TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak perlu membuat peraturan gubernur mengenai larangan memakan daging anjing. Menurut dia, hukum positif Indonesia tidak mengatur hal tersebut.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menjelaskan bila pergub larangan memakan anjing dibuat, maka memakan daging hewan lain juga perlu dibuat aturannya. "Capek saya nanti ada pergub tupai, kucing, tikus," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 30 September 2015.
Baca juga:
Siapa Lebih Layak Naik Gaji, Ahok atau DPRD?
TRAGEDI MINA: Kisah Mereka yang Selamat di Terowongan Mina
Pemimpin yang mengaku penyayang anjing ini mengatakan yang penting ialah memantau peredaran dan kesehatan anjing yang dikonsumsi. Ia mengaku mendapatkan banyak laporan mengenai anjing rabies dari luar kota yang dikonsumsi. "Bagi saya sekarang bagaimana rabies dari anjing tidak menular karena Jakarta sudah bebas rabies," katanya.
Ahok mengatakan sudah meminta Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa anjing rabies yang masuk ke Jakarta. Bila terbukti dikonsumsi, ia meminta untuk diperiksa dan ditangkap. "Harus diperiksa dari mana, curian atau bukan, dari luar kota ada izin atau enggak," katanya.
Ahok kecewa karena selama ini pemerintah tidak pernah menanyakan asal anjing dan memeriksa kesehatannya dengan alasan tidak ada aturannya.
Solusi yang ditawarkan Ahok untuk memantau kesehatan anjing yang dikonsumsi ialah melakukan razia daging anjing. Daging anjing yang dikonsumsi harus bebas rabies. "Tinggal gunakan pergub yang sudah ada untuk mencegah daging konsumsi," katanya.
VINDRY FLORENTIN