TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan polisi tak mengantongi daftar nama pengemudi Go-Jek yang terindikasi terlibat peredaran narkoba. Menurut dia, pengendara Go-Jek yang ditangkap Kepolisian Sektor Tanjung Duren karena mengedarkan sabu merupakan hasil pengembangan.
"Kami tidak memiliki daftar nama pengemudi Go-Jek. Polisi menangkap kurir di Tanjung Duren karena sebelumnya sudah menangkap yang lain. Ini pengembangannya," ucap Iqbal, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Iqbal berujar, polisi akan lebih jeli dalam mengungkap modus peredaran narkoba. Ia mengimbau operator ojek online agar lebih waspada terhadap bandar yang mengambil kesempatan menggunakan ojek untuk mengantar narkoba. "Pengemudi juga mesti hati-hati kalau diminta mengantarkan barang," tuturnya. (Baca: Go-Jek Tertangkap Bawa Narkoba, Ini Kata BNN)
Supriyono, 39 tahun, ditangkap di Jalan Pedongkelan Raya, Gang Gotong Royong, RT 08 RW 08, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 1 Oktober 2015. Saat digeledah petugas Polsek Tanjung Duren, ada dua paket sabu yang ditaruh di bungkus rokok.
Antonius mengatakan, saat ditangkap, ada dua paket sabu siap edar masing-masing seberat 0,35 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Menurut penelusuran Anton, Supriyono terakhir kali membeli sabu seberat 1 gram yang dibagi menjadi lima paket kecil siap edar. "Pas tersangka ditangkap, tiga paket sabu sudah laku, sisa dua itu," ucap Anton. (Baca: Polisi Tangkap Pengemudi Go-Jek yang Jadi Pengedar Narkoba)
DINI PRAMITA
Simak juga:
Pengemudi Go-Jek Dicegat di UI Depok, lalu Dipukuli
Amel Alvi dan Gaya Cadar Mendadak Lima Perempuan di Sidang