TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pengurangan jam operasional tempat hiburan malam bakal mempengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah. “Bukan cuma target tak tercapai, nilai penerimaannya pun akan turun,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Pengurangan jam operasional tersebut tercantum dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan. Semula, diskotik dan tempat hiburan mlam lainnya bisa beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari.
Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata. Sedangkan rancangan peraturan daerah menyatakan diskotik hanya boleh dibuka sampai pukul 24.00 WIB. (Baca: DPRD Usul Pangkas Jam Buka Diskotek, Pengusaha:Terserah Ahok)
Purba menuturkan, kebijakan itu akan berpengaruh signifikan lantaran target penerimaan pajak hiburan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 justru meningkat menjadi Rp 1 triliun. Tahun 2014, total penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan mencapai Rp 3,5 triliun.
Purba berharap anggota dewan bersedia mengakomodasi aspirasi pengusaha sebelum mengesahkan rancangan tersebut. Sebab, Jakarta juga menjadi salah satu pintu masuknya wisatawan asing ke Indonesia. (Baca: Diskotek Disebut Sarang Narkotik, Pengelolanya Protes)
Ketimbang mengurangi jam operasional, Purba meminta aparat keamanan memperketat pengawasan dan meningkatkan penegakan hukum di tempat hiburan malam. Selain itu, Pemerintah DKI juga sudah menetapkan kebijakan penutupan bagi diskotik yang menjadi lokasi penemuan peredaran narkotika sebanyak dua kali. "Kami sudah sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba," ucap Purba. (Baca: BNN Incar Peredaran Narkoba di Diskotek Jakarta)
LINDA HAIRANI