TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah yang terjadi di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat.
"Setelah melakukan olah TKP, kita sudah menentukan dua orang yang menjadi potential witness," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Senin, 5 Oktober 2015.
Pemanggilan kedua orang ini, menurut Krishna, didasarkan pada potensi mereka. "Misal ada yang tidak punya alibi saat kejadian, ada juga yang bekas residivis dan suka bermain dengan anak-anak, di rumahnya ada kardus-kardus bekas. Mereka potensial tapi belum tentu menjadi tersangka," kata Krisha.
Krishna enggan menyebutkan nama kedua saksi, tapi ia memastikan keduanya merupakan warga sekitar Kalideres.
Kedua saksi ini selanjutnya akan melakukan pemeriksaan DNA dengan petugas forensik. "Hal ini untuk membandingkan dengan DNA yang ditemukan di tubuh korban. Ini bagian dari scientific investigation," ujar Krishna. Menurutnya, pemeriksaan DNA ini akan dilakukan juga pada beberapa orang lagi, termasuk orang-orang dekat korban.
Adapun, menurut Krishna, closed-circuit television (CCTV) milik salah satu warga yang diduga merekam pelaku, belum menjadi barang bukti. "CCTV belum menjadi barang bukti. Sudah kita back up, masih dalam pemeriksaan, belum ada hasilnya apakah rekamannya bisa dipakai atau tidak untuk penyelidikan." katanya. Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Kalideres sudah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak empat kali.
Putri Nur Fauziah, bocah berumur 9 tahun, ditemukan tewas di dalam kardus pada Jumat malam, pukul 22.30, 2 Oktober 2015. Sebelumnya, pada hari yang sama ia dinyatakan hilang oleh keluarganya. Putri yang bersekolah di SD 05 Pagi Kalideres, seharusnya pulang pukul 09.30. Namun ia tak kunjung pulang, hingga ditemukan tewas.
EGI ADYATAMA