TEMPO.CO, Tangerang - Pada bagian atas saku seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) berwarna hijau itu tertulis nama A. Jamaludin SH, MH. Pada baju seragam lainnya ada tulisan nama Andi Agus SH, MH.
Ada lagi pakaian dinas TNI warna biru dan coklat muda. Keempat pakaian dan atributnya lainnya itu jadi modal Anwar Hasan alias Agus, 40 tahun menipu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten.
Kepada calon korbannya, Anwar Hasan memperkenalkan diri sebagai Kapten TNI A. Jamaludin SH, MH. Kali lain, dia menyebut dirinya sebagai Kapten TNI Andi Agus SH, MH.
Anwar mengaku memiliki koneksi dengan orang dalam PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Soekarno-Hatta. "Dan bisa mendapatkan barang elektronik dengan harga miring," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Royke Hary Langie, Senin 5 September 2015.
Korban pertama Agung Fajarianto yang berkenalan dengan Anwar di Kramat Senen, Jakarta Pusat. Saat berkenalan Anwar alias Agus memakai pakaian lengkap TNI. Dia mengaku anggota TNI yang ditugaskan sebagai kepala pengamanan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Karena percaya, Fajar dan Agus sepakat bertemu di area parkir Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, pada 25 Juli 2015 pukul 10.30. Saat itu Fajar menyerahkan Rp 18 juta sebagai uang muka pembelian 6 unit laptop dan 15 unit iPhone.
Setelah uang diterima, Agus kemudian masuk ke dalam bandara untuk mengambil barang yang akan dibeli. "Saat Fajar menunggu, Agus kabur lewat pintu bawah," kata Royke
Modus serupa dilakukan Agus kepada Soehendy. Kepada korban kedua ini, Agus mengajak berbisnis barang berupa 6 iPhone hasil lelang Bea dan Cukai. Setelah Soehendy menyerahkan uang Rp 25 Juta, Agus kabur.
Kanit Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Dua I Wayan Sukaarsa mengatakan Agus ditangkap di rumah kosannya di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Minggu, 30 September 2015.
Agus melawan. "Pelaku sempat ingin menabrak petugas yang sudah mengepungnya," kata Wayan. Polisi menemukan beberapa plat mobil nomor palsu di dalam mobil Avanza. Salah satunya plat dinas TNI, dan replika senjata, HT.
Di dalam kos, polisi menemukan dua baju dinas TNI dengan atribut lengkap, plus pangkat kapten dan dua baju sapari berwarna biru dan coklat. "Agus mengakui perbuatannya," kata Wayan.
Kepada petugas, Agus menyebut penipuan ini karena kebutuhan ekonomi. "Saya baru dua kali melakukan penipuan ini," akunya. Polisi menjerat lelaki pengangguran ini dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO