TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea tak sepakat dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ingin membatasi jam operasional diskotek sampai pukul 24.00. "Saya kurang setuju," kata dia saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2015.
Soalnya, ujar Purba, diskotek salah satu penyumbang devisa. "Tempat hiburan ini bisa mendongkrak devisa negara," ucap mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu. Karena sebagian pengunjung diskotek merupakan warga negara asing, baik yang menetap maupun sekadar berlibur.
Apalagi, Purba melanjutkan, di tengah pelemahan ekonomi seperti sekarang. Sektor pariwisata, kata dia, menjadi tumpuan utama seperti instruksi presiden. "Dalam kondisi ekonomi terpuruk, pariwisata kita harus bergerak cepat," ucap dia.
Karenanya, ia meminta agar Dewan mengkaji lebih mendalam mengenai usulan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Musababnya, penerapan aturan ini berpotensi mengguncang sektor pariwisata, wabilkhusus di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap ide membatasi jam operasional tempat hiburan malam keliru. "Bagi saya pembatasan jam bukan masalah substansi yang dibicarakan," kata dia.
Menurut dia, jika persoalannya karena banyaknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam, solusinya bukan membatasi jam operasional. Tapi dengan menutup tempat hiburan tersebut. "Jadi bukan soal jamnya, tapi kalimat dalam peraturan daerahnya lebih keras."
ERWAN HERMAWAN