TEMPO.CO, Jakarta - Dua selebritas berinisial TM dan SB yang rencananya dihadirkan dalam persidangan kasus muncikari Robby Abbas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 6 Oktober 2015, batal datang.
Musababnya, jaksa merasa keterangan TM dan SB tak lagi diperlukan lantaran sudah cukup dari saksi-saksi dari kalangan artis yang sudah dihadirkan. "Sehingga dalam persidangan kali ini tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan di muka sidang," kata pengacara Robby Abbas, Dahlan Pido, setelah sidang yang berlangsung tertutup.
Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut tidak disinggung kenapa jaksa tak menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan TM dan SB. Meski tak ada saksi yang dihadirkan, ada dua keterangan saksi yang dibacakan dalam persidangan. "Dari Hendri Lesmana dan Adelia Wardhani, rekan RA yang mengetahui kegiatan terdakwa," ujar Dahlan.
Ketika ditanyakan kepada jaksa penuntut umum, Arya Wicaksana, ihwal tidak dihadirkannya TM dan SB, Arya enggan bicara. "Tanyakan saja ke Kasie Pidum," ujarnya singkat. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji tak menjawab sambungan telepon saat dikonfirmasi.
Pada sidang pemeriksaan saksi kasus muncikari Robby Abbas, Kamis, 1 Oktober lalu, seorang model majalah dewasa, Amel Alvi, 22 tahun, datang dengan mengenakan jubah hitam.
Menurut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell, dalam persidangan Amel Alvi mengakui meminta Robby Abbas mencarikan pria hidung belang. Pieter mengatakan hakim menanyakan kronologi penangkapan Amel dan kliennya di hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, awal Mei lalu.
Menurut Pieter, kesaksian Amel persis seperti keterangan dalam berita acara perkara. "Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak," katanya.
DIKO OKTARA | DINI PRAMITA