TEMPO.CO, Jakarta - Candra Siregar, 32 tahun, menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota Besar Depok setelah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, yang berusia 9 tahun, yang dilakukan pada Rabu pekan lalu. Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan pelaku menyerahkan diri ke polisi sehari setelah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
"Pelaku menyabet dengan ikat pinggang," kata Dwiyono, Selasa, 6 Oktober 2015.
Pelaku menyerahkan diri karena dilaporkan warga, dan menyesali tindakannya. Dari pernikahan dengan Rina, 31 tahun, pelaku dikaruniai anak yang baru berusia tiga bulan.
BACA juga:
Gadis-gadis Dibunuh Berantai di Batam: Begini Kisahnya
Mengapa Bocah yang Dibunuh dalam Kardus Pulang Lewat Jalan Berbeda?
Kekerasan terhadap anak tiri ini bermula saat Candra mendapatkan laporan bahwa anak tirinya telah membolos sekolah. Mendengar itu Candra naik pitam dan mengambil gesper lalu menyabet korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. "Ancamannya di atas 10 tahun," ucapnya.
Chandra mengatakan sudah menanyakan anak tirinya yang membolos sekolah dengan baik-baik, tapi tidak jawab. Padahal, kata dia, sepengetahuan orang tuanya sang anak pergi ke sekolah. Tapi ternyata membolos dengan alasan kesiangan. "Kesal akhirnya saya sabet pakai ikat pinggang di kaki sebelah kirinya," ucapnya.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan kekerasan terhadap anaknya karena kesal melihatnya membolos. "Saya menyesal makanya menyerahkan diri," ucap Candra yang berprofesi sebagai sopir taksi itu.
IMAM HAMDI