TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengaku menemukan DNA pelaku pembunuhan Putri Nur Fauziah, bocah 9 tahun yang jasadnya dimasukkan ke dalam kardus di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat. DNA itu ditemukan pada kaus kaki Putri, yang tercecer di lokasi kejadian.
"Sudah dua kali kami tunjukkan ke ibu korban, dan dia mengakui bahwa kaus kaki tersebut adalah kaus kaki satu-satunya milik korban," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Oktober 2015.
Krishna menjelaskan, DNA pelaku yang ditemukan pada kaus kaki korban tersebut identik dengan DNA milik salah satu saksi yang masih diamankan pihak kepolisian. "Laboratorium Forensik menyatakan DNA pada kaus kaki tersebut identik 99 persen dengan DNA salah satu saksi yang kami periksa," tutur Krishna.
Baca juga:
Tragedi Bocah Dibunuh dalam Kardus, Sang Ibu Jatuh Sakit
Kapolda Tito Ungkap Petunjuk Pembunuh Bocah dalam Kardus
Krishna menambahkan, sampai saat ini pihak kepolisian tidak menemukan satu pun sidik jari pada tubuh korban. Krishna menduga pelaku menggunakan kaus kaki tersebut sebagai alat untuk melakukan kejahatan seksual karena terdapat DNA milik pelaku di sana. "Mungkin tangan pelaku dimasukkan ke kaus kaki lalu ke alat kelamin korban. DNA itu bisa saja dari keringat pelaku ataupun yang lainnya," ucap Krishna.
Putri ditemukan tewas di dalam kardus tak jauh dari rumahnya pada 1 Oktober 2015. Sebelum ditemukan tewas, Putri tidak pulang ke rumah sejak Jumat siang. Padahal biasanya Putri sudah pulang ke rumah pada pukul 09.30. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menentukan siapa tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Terdapat empat saksi yang telah diperiksa DNA-nya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Simak juga:
3 Alasan Pembunuh Bocah dalam Kardus Belum Terungkap
Alasan Google Beli Domain abcdefghijklmnopqrstuvwxyz.com