TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Metro Kalideres, memasang garis polisi di rumah satu di antara saksi pembunuh Putri Nur Fauziah (9 tahun), AD (42 tahun). Pemasangan dilakukan oleh belasan polisi pada Kamis Malam, 8 Oktober 2015.
Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan secara mendadak di malam hari, saat warga sedang tertidur. Tanpa basa-basi sesaat setelah turun dari mobil, polisi langsung memasang garis polisi.
Pemasangan dilakukan ke seluruh rumah berdinding triplek tersebut. Bahkan, garis polisi dipasang hingga belakang rumah seluas 5 kali 15 meter persegi tersebut. Tak satu pun polisi ada yang berkomentar terkait pemasangan garis polisi ini.
Muhammad Ahyar, 42 tahun, warga RT 06 RW 07, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat tidak terkejut dengan pemasangan garis polisi tersebut. Sejak awal, dia telah menduga, saksi AD terlibat atau bahkan menjadi otak pelaku pembunuhan Putri.
"Dia memang dekat dengan anak-anak sini, tapi dia galak dan kurang sosial dengan warga," katanya. Karena itu, Ahyar berharap agar polisi segera mempercepat proses penyelidikan atas pembunuhan Putri. Termasuk jika benar terbukti, menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Putri.
Baca Juga:
Tidak berapa lama setelah memasang garis polisi, petugas gabungan kemudian pergi meninggalkan lokasi. Melihat itu, warga pun berhamburan mendekati lokasi kejadian. Sayangnya saat dikonfirmasi Tempo, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti belum merespons.
AVIT HIDAYAT