TEMPO.CO, Depok: Pemerintah Kota Depok bakal mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta untuk menangani sampah yang terbakar di lahan seluas 1,4 hektar tempat pembuangan sampah ilegal di RT1 RW5 Kelurahan/Kecamatan Limo. TPS ilegal tersebut sudah ditutup sejak Maret 2015, namun terbakar pada Jumat pekan lalu.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kusumo mengatakan sampah yang terbakar menjadi bencana yang tak terduga. Untuk itu Depok langsung mengeluarkan anggaran dana bencana tak terduga tersebut, guna memadamkan api, yang masih membakar sampah. "Penanganannya satu bulan sampai dilakukan cover soil," kata Kusumo, Selasa 6 Oktober 2015.
Pemerintah membagi tiga cara penanganan sampah TPS ilegal tersebut. Pertama, pemadam melakukan pendinginan dan penanganan tindak lanjut. Sehari ada 17 pemadam yang bersiaga di lokasi itu.
Baca juga:
5 Misteri dalam Kasus Bocah yang Dibunuh dalam Kardus
Kenapa Sopir Go-Jek yang Dipukuli di UI Cabut Berkas Laporan
Pemadaman api, kata dia, juga membutuhkan tiga alat berat, yakni dua belco dan satu buldoser, untuk mengaduk sampah dan membuat tebing, lalu di cover soil. Langkah berikutnya penanaman bambu, agar tanah tidak longsor. Selain itu, sampah di lokasi tersebut bakal diangkut ke TPA Cilayung.
"Kami juga berencana mengambil alih lahan bersengketa ini agar tidak digunakan untuk pembuangan sampah," ucapnya.
Selanjutnya...