TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan wewenang kepada lurah untuk memecat ketua rukun warga dan rukun tetangga. Tujuannya agar para ketua RT dan RW lebih peka terhadap wilayah kekuasaannya dan mencegah tindak kejahatan. Hal ini buntut dari kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Putri Nur Fauziah, 9 tahun.
"Tujuan RT dan RW itu, kan, untuk mengetahui ruang lingkup rumah tangga di lingkungannya," kata Ahok di Balai Kota pada Jumat, 9 Oktober 2015. Bagi ketua RT dan RW yang tidak bekerja dengan baik, lurah akan segera memecat mereka. "Lurah punya hak memecat sekarang."
Ahok mengatakan sudah membuat peraturan gubernur yang mewajibkan ketua RT melaporkan kondisi lingkungannya. "Ketua RT harus melaporkan semua kondisi lingkungannya sehari minimal tiga kali. Total minimal kira-kira harus 90 kali sebulan," ujarnya.
Mereka akan diberikan biaya untuk mengisi pulsa ponsel sebesar Rp 75 ribu. Laporan harus diberikan melalui aplikasi Qlue. "Kalau dia enggak lapor, enggak ada lagi duit buat anggota, buat RT atau RW."
Cara lain untuk mencegah tindak kejahatan yang ditawarkan Ahok ialah membangun ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA). "Kita buatkan RPTRA supaya lingkungannya didorong main ke situ dari janin sampai tua," tutur Ahok. RPTRA akan menjadi tempat bagi warga saling mengawasi satu sama lain. Jika tampak gejala yang tidak biasa, warga dapat melaporkannya kepada RT dan RW untuk ditangani.
Saat ini Jakarta memiliki enam RPTRA yang masing-masing tersebar di setiap kota administratif. Pemerintah berniat membangun 60 RPTRA tahun ini yang pengerjaannya masih berlangsung. "Tahun depan nambah 150," tutur Ahok.
Dalam beberapa waktu terakhir ditemukan banyak tindak kejahatan yang menimpa anak-anak di Jakarta. Kasus tersebut di antaranya kematian seorang siswa sekolah dasat akibat berkelahi dengan temannya dan tenggelamnya seorang siswa SD saat pelajaran berenang. Terakhir, kasus pembunuhan seorang gadis yang mayatnya dimasukkan ke dalam kardus. Polisi mencurigai pelaku tinggal dekat rumah korban.
Akibat kasus tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut Jakarta sebagai kota rawan.
VINDRY FLORENTIN