Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Bocah Dalam Kardus Dijerat dengan 4 Barang Bukti

image-gnews
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya dibantu Pusdokkes dan Bidokkes Mabes Polri mendapat empat barang bukti yang diduga kuat bisa menjerat tersangka Agus Darmawan, 42 tahun, atas kasus pencabulan dan pembunuhan. "Kami dapatkan barang bukti yang diduga ada DNA korban dan pelaku," ujar Kepala Biddokkes Mabes Polri Komisaris Besar Putut T. Widodo setelah melakukan penyisiran di rumah Agus, Jumat, 9 Oktober 2015.

Empat bukti tersebut adalah koran bekas yang ada dua tetes darah, lap kanebo, body lotion jenis Vaseline, dan botol Aqua. Diduga, bercak darah yang ditemukan adalah korban Agus yang belum diidentifikasi milik siapa.

Sementara untuk barang bukti lap kanebo, ditemukan banyak bercak DNA. Namun belum diketahui identitas yang memegang lap tersebut. Polisi juga menduga body lotion jenis Vaseline digunakan Agus untuk melumasi kelaminnya sebelum ia melakukan aksi pencabulan.

Namun pihaknya masih melakukan pendalaman. Apalagi kasus ini, kata Putut, sangat pelik. Pihaknya kesulitan mencari alat bukti sesuai dengan dugaan. Kesulitan lain ialah minimnya saksi dan keterkaitan antara pelaku dan korban.

Selain itu, Putut juga menemukan satu botol air mineral berukuran tanggung bekas diminum. Mereka akan mencari tahu DNA dari air liur yang meminum air mineral tersebut. "Ada ditemukan banyak bercak DNA tadi, tapi belum tahu jumlahnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi terus mengusut dugaan adanya korban pencabulan lain selain korban, T, 15 tahun. Hal terpenting, polisi masih menelusuri dugaan bahwa Agus adalah dalang pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah. Tim dokter kepolisian dan DVI Polda Metro Jaya juga melakukan penyisiran secara detail. Mereka membongkar beton lantai, kemudian menggalinya dengan cangkul.

Tidak hanya itu, polisi juga menggempur dinding lain, naik ke atap rumah lantai dua, dan membongkar alas karpetnya. Polisi juga terlihat membuat denah rumah Agus. Rumah tersebut terdiri atas dua sekat, kamar mandi luar rumah dan halaman seluas 10 meter persegi.


AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Agus Dermawan, Pembunuh Bocah dalam Kardus, Dihukum Mati

21 September 2016

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dalam kardus,  Putri Nur Fauziah (9) dan pencabulan T (14) terhadap tersangka Agus Darmawan (42) di Kalideres, Jakarta Barat, 20 Oktober 2015. Proses rekonstruksi berjalan tertutup di rumah tersangka. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Agus Dermawan, Pembunuh Bocah dalam Kardus, Dihukum Mati

Agus Dermawan, terdakwa kasus pembunuhan bocah di dalam kardus, PNF, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Mayat Bocah Dalam Kardus, Terdakwa Tenang Selama Sidang

13 Juni 2016

Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun saat hendak melakoni adegan membungkus mayat PNF ke dalam kardus, sesaat setelah membunuh di rumahnya, di Kalideres, 20 Oktober 2015. TEMPO/Avit Hidayat
Mayat Bocah Dalam Kardus, Terdakwa Tenang Selama Sidang

Agus dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan.


Jalani 118 Adegan, Begini Cara Agus Membunuh Putri

20 Oktober 2015

Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun saat hendak melakoni adegan membungkus mayat PNF ke dalam kardus, sesaat setelah membunuh di rumahnya, di Kalideres, 20 Oktober 2015. TEMPO/Avit Hidayat
Jalani 118 Adegan, Begini Cara Agus Membunuh Putri

Agus Darmawan membunuh Putri Nur Fauziah sekitar pukul 14.00 setelah mencabuli korban.


Rekonstruksi Pembunuh Putri Sebanyak 118 Adegan  

20 Oktober 2015

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di rumah milik Agus di Kalideres, Jakarta Barat, 9 Oktober 2015. Olah TKP bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti lain terkait pembunuhan Putri Nur Fauziah, dan kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial T . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rekonstruksi Pembunuh Putri Sebanyak 118 Adegan  

Polisi menyuruh tersangka Agus menjalani 103 adegan pembunuhan bocah dalam kardus, Putri Nur Fauziah.


Rekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Kardus, Warga Berjejal

20 Oktober 2015

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di rumah milik Agus di Kalideres, Jakarta Barat, 9 Oktober 2015. Olah TKP bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti lain terkait pembunuhan Putri Nur Fauziah, dan kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial T . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Kardus, Warga Berjejal

Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu itu tampak penasaran melihat bagaimana Agus membunuh bocah perempuan yang jasadnya diletakkan di dalam kardus.


Rekonstruksi Bocah dalam Kardus, Agus Diteriaki Warga

20 Oktober 2015

Penyidik Polda Metro Jaya menginterogasi Agus Darmawan, tersangka pembunuhan Putri Nur Fauziah. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Rekonstruksi Bocah dalam Kardus, Agus Diteriaki Warga

Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun, diteriaki warga saat datang untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dalam kardus di TKP.


Besok, Polisi Reka Ulang Pembunuhan Sadis Bocah dalam Kardus

19 Oktober 2015

Warung milik Agus Darmawan, pembunuh bocah 9 tahun di dalam kardus. Bedeng ini dijadikan tempat nongkrong para pemuda kelompok Boel Tacos. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri
Besok, Polisi Reka Ulang Pembunuhan Sadis Bocah dalam Kardus

Polisi juga mereka ulang pencabulan Agus.


Minggu Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah dalam Kardus  

16 Oktober 2015

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di rumah milik Agus di Kalideres, Jakarta Barat, 9 Oktober 2015. Olah TKP bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti lain terkait pembunuhan Putri Nur Fauziah, dan kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial T . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Minggu Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah dalam Kardus  

Rekonstruksi pembunuhan bocah dalam kardus akan diadakan setelah BAP kasus tersebut rampung.


Kejaksaan Jakarta Barat Dalami Kasus Bocah dalam Kardus  

15 Oktober 2015

Yohana Yembise mengunjungi makam Putri Nur Fauziah di Kalideres, Jakarta Barat, 7 Oktober 2015. Putri Nur Fauziah ditemukan twas dengan dibungkus di dalam kardua yang diletakkan di dekat rumah korban. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kejaksaan Jakarta Barat Dalami Kasus Bocah dalam Kardus  

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku telah mempelajari
kasus pembunuhan bocah dalam kardus, sejak jauh hari sebelum
polisi melimpahkan berkas.


Psikolog: Pembunuh Bocah dalam Kardus Seorang Seksual Sadis

13 Oktober 2015

Warga berkerumun di lokasi olah TKP di rumah milik Agus di Kalideres, Jakarta, 9 Oktober 2015. Agus telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah berinisial PNF. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Psikolog: Pembunuh Bocah dalam Kardus Seorang Seksual Sadis

Psikolog Zoya Amirin menyimpulkan Agus, pembunuh bocah dalam kardus, mengalami penyimpangan psikologi.