TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menahan seorang pelaku pemerkosaan di wilayah setempat. Heru, 22 tahun, baru tertangkap meskipun sudah dilaporkan ke polisi pada akhir 2014. "Status tersangka dan langsung kami tahan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Tri Murti, Sabtu, 10 Oktober 2015.
Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi menangkap Heru di rumahnya, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede. Saat ditangkap Heru tak melawan. "Sempat bersembunyi dan ingin melarikan diri," kata Komisioner KPAI Kota Bekasi Rury Arif Rianto.
Ia menjelaskan peristiwa pemerkosaan terhadap GV, 16 tahun, terjadi pada September 2014. Awalnya GV dijemput oleh teman perempuan satu sekolahan berinisial I dari rumahnya di Jakarta Timur. Ternyata di tempat tujuan, salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Gede, sudah ada dua pria teman I.
Setelah berbincang-bincang, keempat remaja itu memutuskan untuk berkeliling Pondok Gede pada malam hari. I berboncengan dengan satu pria, sedangkan GV berboncengan dengan Heru. Di tengah jalan mereka berpisah lantaran terjebak kemacetan. "Hingga tengah malam anak saya tidak pulang," kata orang tua GV di Polresta Bekasi Kota.
Heru, kata Rury, mengaku kepada korban bahwa ada sesuatu yang tertinggal di rumah kontrakannya. Walhasil, keduanya meluncur ke Jalan Gamprit, Jatiwaringin. Sesampainya di sana, korban memilih menunggu di luar. Namun mendadak korban ingin buang air dan izin menumpang ke kamar mandi. "Pelaku membuntutinya," kata dia.
Ketika berada di kamar mandi, pria pekerja serabutan itu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat berontak dan berteriak meminta bantuan. Namun tak ada yang mendengarnya. Korban juga tak bisa berbuat banyak di bawah ancaman pelaku.
Tak sampai di situ saja, pelaku pun menyekap korban selama tiga hari. Setelah puas meniduri korban, barulah ia mengantar korban di sekitar lingkungan rumahnya di Jakarta Timur. Ketika dipanggil, pelaku berdalih menyelamatkan korban dari kasus perdagangan manusia. "Ternyata itu modus pelaku untuk mengelabui," kata Rury.
Setelah diketahui peristiwa yang sebenarnya, keluarga melaporkan pelaku ke Polresta Bekasi Kota dengan nomor laporan STPL/1981/K/IX/SPKT/RESTA BKS KOTA. Rury mengatakan pihaknya ikut turun karena mendapatkan laporan kalau kasus tersebut belum tuntas dan pelakunya belum tertangkap. "Korban masih trauma dan hingga kini tidak mau sekolah," kata Rury.
ADI WARSONO