TEMPO.CO, Jakarta - Kejelian di lapangan dan metode penyelidikan secara ilmiah menjadi alat ampuh polisi menetapkan Agus Darmawan sebagai pembunuh, Putri Nur Fauziah, bocah yang jasadnya dimasukkan ke dalam kardus.
"Petunjuk awal adalah kardus berisi jenazah dan kardus teh gelas yang ditemukan 10 meter dari lokasi. Kardua kedua berisi barang-barang milik korban yang lupa dibuang pelaku. Hal itu menjadi arah penyelidikan awal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, pada Sabtu 10 Oktober 2015.
Selanjutnya dilakukan otopsi terhadap tubuh Putri, pelajar SD 05 Pagi Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menemukan luka benda tumpul di mulut dan luka jerat pada leher.
"Kami juga menemukan adanya bekas benda masuk di kelamin dan anus korban. Dari situ kami temukan bekas sperma." ujar Krishna. Sampel sperma itu yang kemudian di periksa DNA-nya.
Polisi melakukan olah TKP sebanyak 10 kali dan menemukan beberapa petunjuk. Darah di kardus dan di kasur, salah satu rumah Agus, menjadi salah satu petunjuk yang didapat polisi.
Polisi memeriksa beberapa saksi dan menentukan potential suspect terhadap empat pria. Setelah pemeriksaan lebih jauh, hasilnya mulai mengerucut terhadap Agus, 39 tahun.
"Kami melihat dari hasil otopsi, bahwa korban mengalami bekas-bekas persetubuhan, maka kami menduga pelaku pedofil." ucap Krishna. Dengan dasar tersebut, polisi mulai mencari warga dengan profile serupa.
Agus adalah salah satu dari empat orang yang menjadi saksi. Namun saat memberikan keterangan, dia tidak konsisten. Alhasil, ia di tes urin dan dinyatakan positif menggunkan narkoba. Ia kemudian ditahan di Polda Metro Jaya selama 3 x 24 jam.
Ketika ditahan, Agus dilaporkan oleh 13 anak-anak atas tuduhan pencabulan. Ia mengaku melakukan pencabulan terhadap anak-anak dan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 9 Oktober dini hari.
Setelah itu Agus diperiksa oleh tim hipno forensik, namun masih belum mengaku. Namun setelah disodori bukti-bukti seperti hasil DNA yang identik, ia pun mengakui perbuatannya membunuh Putri.
Jumat malam, Agus bersama tim dari Polda mendatangi TKP dan menunjukan lokasi pembunuhan dan tempat ia membakar barang bukti. Agus dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Putri dan terancam penjara seumur hidup.
EGI ADYATAMA