TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mendapatkan barang bukti petunjuk berupa dua ponsel seluler yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan Dayu Tri Priambarita, 45 tahun dan anaknya, Yuel Imanuel, 5 tahun.
"Kami temukan barang bukti petunjuk itu di dalam kali," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faruq di tempat kejadian, Minggu, 11 Oktober 2015.
Dua ponsel tersebut, kata Umar, ditemukan di sebuah kali tak jauh dari tempat kejadian di Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur. Jaraknya sekitar 150 meter dari rumah korban.
Baca juga:
Risma dan Putra Bung Tomo Nostalgia Pertempuran 10 November
Ibu-Anak Dibunuh di Cakung, Begini Suasana Rumahnya
Dua ponsel tersebut ditemukan setelah dilakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak K-9. Anjing mengendus dari lokasi kejadian kemudian berlari menuju kali. Di sekitar kali ia kemudian berputar-putar mencari sesuatu. "Ternyata ditemukan handphone," ujar dia.
Sayangnya, pihaknya belum bisa menjelaskan ponsel tersebut milik siapa, termasuk data-data yang ada di dalamnya. Karena saat ditemukan, kondisi ponsel telah rusak karena tercelup air.
Kemungkinan, dua hari ke depan barang bukti petunjuk tersebut bisa diperbaiki dan dibaca datanya. Sementara sampai saat ini, pihak kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polsek Cakung masih terus memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga:
Soekarno Minta Seniman Tak Dibunuh Pasca-G30S, Ini Alasannya
Anggun Raih Planet Music Awards di Singapura
"Sampai hari ini, sudah ada 21 saksi yang kami periksa," tutur dia. Menurutnya jumlah saksi masih terus akan bertambah. Kata dia, semua saksi bisa saja berpotensi sebagai tersangka jika ditemukan bukti menguatkan.
Dayu dan anaknya ditemukan tewas mengenaskan dengan banyak luka tusukan di tubuh, 8 Oktober 2015. Dugaan sementara, pembunuhan didasari motif dendam, karena penusukan dilakukan dengan cara membabi-buta. "Tusukannya banyak gitu, kalau ingin membunuh cukup dua tusukan kan beres."
AVIT HIDAYAT