TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa polisi yakin pembunuhan ibu dan anak, Dayu Tri Priambarita dan Yuel Imanuel, adalah pembunuhan terencana. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak awal. Polisi juga menduga bahwa motif pembunuhan itu bukan perampokan dengan kekerasan. “Tidak ada barang yang hilang. Berarti ada motif lain. Motif inilah yang sedang digali dan belum bisa dikemukakan kepada publik,” ujar Krishna, Minggu, 11 Oktober 2015.
Polisi saat ini telah menemukan saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak itu. Namun, saksi kunci itu masih enggan bicara. "Orang ini belum mau dimintai keterangan karena suatu hal. Keberadaannya di mana sedang dicari oleh anggota kami,” tutur Krishna di Polda Metro Jaya.
Menurut Krishna, keterangan dari saksi kunci inilah yang akan membantu kepolisian untuk mengungkapkan motif yang sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur, tersebut. Saat ini polisi sudah memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi utama, yakni suami korban, Heno Pujo Leksono, 48 tahun. “Tetapi bisa saja yang diceritakan oleh suami korban bukan motif utama. Mungkin ada motif lain,” kata Krishna.
Krishna mengatakan belum terdapat alat bukti yang meyakinkan yang mengarah kepada pelaku pembunuhan ini. “Belum bisa disampaikan kepada publik karena nanti apa yang kami sampaikan akan menimbulkan opini,” ujar Krishna. Krishna berujar, dirinya hanya bisa menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan pihak kepolisian.
Pada 8 Oktober 2015, Dayu dan Yuel ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan luka tusuk di sekujur tubuh mereka. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih kesulitan mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi motif balas dendam tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI