TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi menangkap pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap Dadi Supriyadi, 25 tahun. Korban ditemukan tewas tanpa identitas di Saluran Taruma Barat, Kampung Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 3 Oktober 2015.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Ajun Komisaris Sukadi mengatakan tersangka Haerulah, 18 tahun, dan Nurhadi, 20 tahun, ditangkap petugas di rumahnya, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu pekan lalu tanpa perlawanan. "Tersangka masih diperiksa penyidik," kata Sukadi, Senin, 12 Oktober 2015.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi berhasil mengidentifikasi jenazah yang ditemukan warga. Saat ditemukan, kata dia, tak ada identitas apa pun di tubuh korban. Walhasil pihak keluarga mendatangi kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan jenazah tersebut. "Keluarga menyatakan kalau jenazah adalah anggota keluarganya," kata dia. "Terakhir pamit kerja di pabrik pada Jumat malam."
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang dekat dengan korban. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada para tersangka. Menurut Sukadi, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. "Motifnya adalah cemburu, lebih jelasnya masih didalami," kata Sukadi.
Ia mengatakan pelaku dan korban sudah saling kenal. Karena motif itu, pelaku merencanakan pembunuhan kepada korban. Ketika sampai di lokasi kejadian, korban dipukul, dijerat lehernya, dan dibekap sampai tewas. Pelaku mengambil harta korban seperti sepeda motor, telepon selular, dan lainnya. "Jenazah ditinggalkan di Kalimalang," kata dia.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP.
ADI WARSONO