TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, akan kembali disidangkan pada Senin, 12 Oktober 2015. "Rencananya akan dimulai pada pukul 13.00," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi Tempo.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan beberapa saksi. "Saya kurang tahu. Kemungkinan saksi dari pihak pengelola kost," ujar Made.
Kuasa hukum Prio, Dennie Arimahesa, membenarkan hal tersebut. "Iya agendanya jam 1 siang nanti. Saksinya dari JPU," kata Dennie. Akan tetapi, Dennie tidak tahu-menahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Pada sidang keempat kasus pembunuhan Deudeuh nanti siang, kembali akan dipimpin hakim ketua Nelson Sianturi. Adapun hakim anggota yang akan mendampingi hakim ketua adalah Ahmad Yunus serta Tursinah Aftianti.
Sampai saat ini, JPU telah menghadirkan sebanyak empat saksi. Saksi yang telah dihadirkan pada dua sidang yang sebelumnya ialah kakak kandung Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi; teman dekat Deudeuh yang tinggal satu kost dengannya, Vali; pengurus kebersihan di kost Deudeuh, Zuliana Ulfa, serta pengelola tempat nyawa Deudeuh dihabisi Boarding House 15A, Tebet, Jakarta Selatan, Oyong Suryana.
Pada sidang perdana yang digelar pada 21 September 2015, Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Prio didakwa telah membunuh Deudeuh pada 10 April 2015 di kamar kost Deudeuh.
Prio tega menghabisi Deudeuh karena ketika sedang berhubungan seksual, korban menyebut terdakwa bau badan. Tak terima disebut seperti itu, Prio pun seketika mencekik Deudeuh dan membungkam mulutnya dengan kaus kaki. Selain membunuh, Prio juga dituduh mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI