TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan akan ada dua kasus yang direkonstruksi secara bersamaan yang melibatkan Agus Darmawan, tersangka pembunuh Putri Nur Fauzia. Jasad bocah 9 tahun ini ditemukan di dalam kardus di sebuah jembatan di Jakarta Barat.
"Yang satu kasus pembunuhan PNF (Putri Nur Fauzia), yang satu lagi kasus pencabulan terhadap T," ucapnya di Polda, Senin, 12 Oktober 2015.
Ia mengatakan hal ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan efisien. "Itu manajemen penyelidikan. Waktunya belum ditentukan, nanti segera. Ini lagi dikebut," ujarnya.
Baca juga:
Rhoma Irama Akan Jelaskan Partai Idaman Lewat Lagu Dangdut
Oktoberfest, Festival Bir yang Bertahan Dua Abad
Dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini pun masih dibantah Krishna. "Sampai saat ini hanya dia. Nanti kita lihat perkembanganya seperti apa. Kami tak bisa beropini selain mengajukan fakta," katanya. Dugaan ini muncul setelah adanya bukti-bukti bekas persetubuhan pada korban Putri Nur Fauzia. Menurut keterangan Agus, ia hanya mencabuli Putri dan tidak sampai menggauli.
Selain dalam kasus pembunuhan Putri, Agus menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap T, 15 tahun. T, yang melapor ke Polda, mengaku setidaknya pernah 3 kali dikunci di rumah Agus dan mendapat perlakuan cabul darinya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan T pada 9 Oktober 2015. Pada 10 Oktober, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Nur Fauzia.
EGI ADYATAMA
Video Terkait: