TEMPO.CO, Jakarta- Tim kuasa hukum Muhammad Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik yang ikut memeriksa mayat Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, yang dibunuh oleh Prio. "Kami meminta jaksa untuk menghadirkan dokter forensik dari RSCM," ujar Ahmad kepada Hakim Ketua Nelson Sianturi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurut Dennie Arimahesa, salah satu kuasa hukum Prio, yang juga hadir di persidangan, berita acara yang dilampirkan dalam persidangan memuat keterangan pemeriksaan forensik terkait dengan kondisi mayat korban dan waktu kematian korban. Dennie berujar, ahli forensik lah yang mengetahui keterangan-keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis karena ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan kepada dokter forensik terkait kondisi, jam kematian, dan sebab kematiannya," ujar Dennie.
Dennie mengatakan tim kuasa hukum ingin benar-benar mengetahui penyebab kematian Deudeuh. "Bisa jadi meninggalnya karena penyakit jantung, penyakit asma, atau penyakit lain, yang kematiannya sebenarnya bukan disebabkan terdakwa," kata Dennie.
JPU dalam kasus ini, Sandhy Handika, mengaku akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum Prio tersebut. "Itu nanti akan kami pertimbangkan karena itu kan saksi ahli dan tidak ada dalam berkas," katanya.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Prio belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan Prio. "Jangankan kami, JPU saja tidak bisa berhasil menghadirkan saksi yang benar-benar melihat kejadian. Kami akan siapkan. Tapi, keterangan ahli forensik sangat penting bagi kami," kata Dennie.
Menurut Dennie, apabila ahli forensik tidak dihadirkan oleh JPU pada sidang minggu depan, tim kuasa hukum Prio berencana untuk menghadirkan ahli forensik. "Bisa jadi kami hadirkan. Sejauh ini kami pertimbangkan dulu siapa saksinya. Makanya, sangat tergantung sidang minggu depan," tutur Dennie.
Siang tadi, sidang kasus pembunuhan Deudeuh seharusnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik, dalam hal ini polisi yang menangkap Prio. Prio ditangkap pada 15 April 2015 lalu. Sebelumnya, pada 10 April 2015 lalu, Prio membunuh Deudeuh di kamar indekosnya karena ketika sedang berhubungan seksual, korban menyebut Prio memiliki bau badan yang tidak sedap.
Prio pun tersinggung dan seketika itu juga mencekik Deudeuh serta membungkam mulutnya dengan kaus kaki. Tidak hanya itu, Prio juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Atas perbuatannya tersebut, Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI