TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 5.391 gram di kantor BNN, Cawang, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2015.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Tempo pada Selasa, 13 Oktober 2015, narkoba sebanyak itu didapat dari dua penangkapan yang dilakukan di Jakarta dan Batam pada September lalu. Di Jakarta, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Hingga pada Kamis, 24 September 2015, petugas berhasil menangkap pria berinisial HS yang membawa sabu dalam tas berwarna hitam seberat 2.429 gram.
Kemudian dari penangkapan HS, petugas menangkap pria berinisial TR dan wanita berinisial DW. Penangkapan dilakukan saat ketiganya melakukan transaksi narkoba di sebuah kamar hotel di Jalan Kedungsari 109, pukul 10.50 WIB.
Penangkapan kedua berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 1 September 2015, petugas berhasil seorang wanita berinisial SU dan K di depan ATM Plaza Top 100 Mall Toserba. Sabu sebanyak tiga kilogram yang disembunyikan di dalam dua unit water heater tersebut dipecah menjadi empat bungkus plastik.
Kelima tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan ke-18 yang dilakukan BNN selama 2015.
DIKO OKTARA