TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan temuan mereka tentang aplikasi berbasis teknologi audio yang juga disebut I-Doser di kantor BNN, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015. BNN menjelaskan mereka banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang khawatir dengan peredaran aplikasi yang disebut-sebut sebagai narkoba digital ini.
“Sejak dua hari lalu banyak aduan masuk ke BNN,” ujar juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, kepada Tempo.
Slamet menjelaskan I-Doser merupakan konten berupa binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit. Binaural sendiri merupakan teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis narkoba. “Persis narkoba,” katanya.
Suara sendiri dinilai memang dapat mempengaruhi manusia secara emosi. Menurut Slamet, seseorang yang mendengar lagu dapat merasakan ketenangan atau malah menjadi gelisah, tergantung pada jenis musik yang didengarkan. “Ini karena gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak,” tutur Slamet.
Namun, BNN sendiri tidak menetapkan aplikasi ini sebagai narkoba karena I-Doser tidak termasuk ke dalam golongan narkotika. “Kan udang-undangnya sudah ada, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menyebabkan ketergantungan,” ucap Slamet.
Walaupun I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti narkoba oleh pendengarnya, tetapi itu bukan narkoba. Slamet menambahkan, “Sebelum melakukan rilis, kami memanggil dokter dan para ahli untuk menguji ini narkoba atau bukan dan hasilnya tidak ditemukan perubahan pola otak setelah menggunakan aplikasi ini. Jadi ini bukan narkoba,” katanya.
BAGUS PRASETIYO