TEMPO.CO , Depok: Polisi menangkap JS, 21 tahun, di Jalan Raya Krukut Gang Haji Rimin Kelurahan/Kecamatan Limo, Rabu 14 Oktober 2015. JS menjadi tersangka pembawa lari gadis perempuan dibawah umur.
Kepala Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan tersangka membawa kabur R, 14 tahun, selama dua bulan tanpa persetujuan orang tuanya. Selama dibawa lari, gadis tersebut juga sering disetubuhi oleh tersangka. "Korban terus disetubuhi selama dua bulan sampai kemaluannya sakit," ucapnya.
Pelaku, kata dia, mengenal korban dari Blackberry Messenger. Setelah berkenalan korban dan pelaku inten berkomunikasi serta menjalin hubungan. Sudah semakin dekat, pelaku mengajak korban pergi dari rumah. "Yang melaporkan ke polisi kakeknya," kata Teguh.
Polisi masih terus memeriksa tersangka dan korban. Saat ini saksi juga telah menjalani visum. "Kejadian ini harus jadi perhatian. Jangan mudah percaya orang yang dikenal dari media sosial," ucapnya.
IMAM HAMDI