TEMPO.CO, Jakarta - Randu Rwegger, pemuda yang menusuk temannya sendiri, Franky Firdaus Adam, hingga tewas di kafe kawasan Kemang akhirnya ditangkap. Tersangka ditangkap 8 jam setelah pembunuhan di Kunciran, Tangerang, Banten. Pembunuhan terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 03.30.
“Tersangka ditangkap di kosannya dalam keadaan santai dan tanpa perlawanan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Oktober 2015.
Tersangka yang kini sudah diamankan tersebut berikutnya akan diurus oleh Kepolisian Sektor Kemang. Atas tindakannya itu, Randu akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian penusukan bermula saat Randu dan Franky adu mulut di sebuah kafe di bilanga Kemang, Jakarta Selatan. Randu marah kepada Franky karena pacarnya telah diganggu. ”Saksi menuturkan mereka berdua sempat saling teriak lalu pergi,” ucap Aswan. Setelah cekcok di dalam kafe, mereka berdua keluar ke halaman.
Di halaman kafe pun mereka masih juga cekcok. Tersangka lalu mengeluarkan pisau yang ia simpan sebelumnya kemudian menghunuskannya ke dada korban dua kali. “Korban dilarikan ke rumah sakit, tapi sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan,” kata Aswin.
Setelah menusuk korban, Randu kemudian kabur dengan sepeda motor kawannya, Oka yang juga datang bersama mereka ke kafe tersebut. Nasib nahas menimpa Oka. Warga yang geram melihat kejadian tersebut menumpahkan amarahnya dengan mengahajar Oka hingga babak belur.
BAGUS PRASETIYO