TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa KPK tidak pernah menetapkan Kelurahan Duren Tiga sebagai percontohan kawasan bersih gratifikasi. Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh Kelurahan Duren Tiga sendiri. "Itu self declaration mereka," kata Giri, Jumat malam, 16 Oktober 2015.
Giri mengakui belum paham dengan apa saja yang dilakukan oleh Kelurahan Duren Tiga yang menyebut diri sebagai percontohan kawasan bersih gratifikasi. "Yang sudah mereka lakukan, saya belum bisa jawab sekarang," ujarnya. Meski begitu, menurut Giri, KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Perlu kita dorong juga semangat semacam ini."
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai kampung percontohan bersih gratifikasi oleh KPK. Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menganggap apa yang dilakukan oleh Kelurahan Duren Tiga itu merupakan hal yang biasa saja. "Jangan dianggap berhasil," katanya.
Menurutnya, masih banyak pejabat kelurahan di Jakarta yang menerima gartifikasi dan memungut pelbagai iuran tak resmi ke masyarakat. Contohnya Lurah Jembatan Besi, Jakarta Barat. "Dia terima gartifikasi," kata Lasro tanpa mau mendetailkan kasusnya.
REZKI ALVIONITASARI/ERWAN HERMAWAN