TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Senin, 19 Oktober 2015. Terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Prio Santoso. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian.
"Mereka adalah M.S. Hidayat dan Asro Rofiq dari Jatanras Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramzi, pengacara Prio, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua saksi merupakan polisi yang menangkap Prio pada 15 April lalu. Sidang ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 13.00. Namun, hingga pukul 14.30, sidang masih belum dimulai karena menunggu jadwal sidang lain yang belum usai.
Prio dituduh membunuh Deudeuh pada 10 April 2015 di kamar kos Deudeuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu Deudeuh, yang berprofesi sebagai pekerja seks online, sedang berkencan dengan Prio. Terdakwa membunuh Deudeuh lantaran sakit hati karena dihina perempuan itu.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio membawa kabur uang dan barang berharga milik korban. Di antaranya empat ponsel Samsung, satu iPad, satu Macbook, dan uang 2,8 juta.
Baca Juga:
Prio dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 jo ayat 3 tentang pembunuhan dan tentang pencurian. Ia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
EGI ADYATAMA