TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyampaikan kronologi penculikan mahasiswi Universitas Indonesia bernama Safira Permatasari, 20 tahun, pada Selasa, 20 Oktober 2015, di Polres Metro Jakarta Selatan. Tito mengatakan, saat berangkat ke kampusnya di wilayah Depok itu, mobil yang ditumpangi korban bersama sopir ditabrak para tersangka yang menaiki Avanza.
"Tersangka marah-marah pura-pura minta ganti rugi. Kemudian, saat mau pindah naik taksi karena akan mengikuti ujian, korban diculik," katanya.
Kemudian, kata Tito, korban dibawa ke daerah Puncak dan diinapkan di sana. "Untungnya, korban tidak mendapat gangguan, murni penculikan," ujarnya. Menurut Tito, keselamatan korban merupakan prioritas utama dalam kasus penculikan. "Yang kedua, baru menangkap pelaku," ucapnya.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan lima tersangka penculikan mahasiswa UI, Safira, sudah mengincar korban sejak dua bulan lalu. "Motifnya uang," ia menjelaskan. Sedangkan mengenai lokasi penangkapan 5 tersangka, Wahyu mengatakan tersangka ditangkap di daerah Kota dan Cideng di Jakarta Barat.
Mengenai latar belakang tersangka, Wahyu mengatakan para tersangka penculikan Safira berusia 20-30 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mengenai bagaimana cara polisi berhasil menangkap pelaku, Wahyu enggan menjelaskannya secara rinci. "Saya kira itu teknis, ya, belum bisa dijelaskan," tuturnya. Mengenai kapan akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian penculikan, Wahyu mengatakan akan melakukan secepatnya. "Dalam waktu dekat akan kita lakukan," ia menambahkan.
DIKO OKTARA