TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan ayah kandung SRP, bocah perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan dalam kondisi luka bakar dan kabur dari rumahnya, sebagai tersangka kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Auliya R. Djabar mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk bocah yang menjadi korban, BHP, pelaku sekaligus ayah kandung korban, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan dan melakukan BAP terhadap tersangka," katanya.
Selain menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, polisi membawa kembali bocah perempuan itu ke RS Kramat Jati (RS Sukamto) untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan observasi psikologis korban.
“Kami sudah mengirim surat permohonan hasil observasi psikologis korban karena anak ini mengaku sudah mengalami kekersasan fisik dan mental dari tahun 2012 atau pada saat usianya masih 5 tahun," ujarnya.
Auliya mengatakan sejumlah petugas dari unit PPA Polres Bogor bersama tim identifikasi pun mendatangi tempat tinggal keluarga korban di Kampung Nagrak Gang Asem RT 01 RW 05, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, untuk melakukan olah TKP. "Petugas kami pun mendatangi rumah korban untuk mengumpulkan bukti-bukti dari kasus ini," katanya.
Untuk memulihkan kejiwaannya, saat ini SRP ditempatkan dan tinggal di rumah aman (save house) milik negara.
M SIDIK PERMANA