TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan konsultasi publik dalam rangka pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengundang stakeholder terkait dengan konsultasi ini.
Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati mengatakan Raperda ini akan menggantikan Perda sebelumnya tentang reklamasi 17 pulau di Pantura Jakarta. "Soal Pantura, ini masih sangat terbatas di Perda lama, maka Raperda ini kami buat mengikuti kekinian," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Perda lama yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura.
Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. "Di Raperda ini, kami lengkapi dengan aturan tata ruang detail dan peraturan zonasi tiap pulau," kata Tuty.
Selain itu, akan dimasukkan juga soal kanal lateral dan horizontal di antara dua pulau yang sebelumnya belum ada dalam reklamasi 17 pulau. "Sekarang kan struktur pulaunya jelas, benar-benar akan berbentuk pulau. Nanti, di antaranya, akan ada kanal," kata Tuty.
Masukan dari peserta konsultasi publik ini, di antaranya, datang dari pihak operator selular. "Kami punya banyak kabel bawah laut di Pantura," kata Suherna, salah satu perwakilan.
Menurut dia, reklamasi di sana perlu mempertimbangkan soal keberadaan kabel itu. "Ya jangan sampai ini malah mengganggu komunikasi antarpulau, bahkan antarbenua," ujarnya. Dia meminta pengembang dan pihaknya punya kesepakatan soal ini.
Masukan lainnya datang dari PAM Jaya. Perwakilan PAM Jaya, Nunung, mempertanyakan ketersediaan sumber air baku di sana. "Bagaimana menjamin ketersediaan sumber air baku di sana. Siapa yang akan mengurusi," kata dia.
Menanggapi itu, Tuty mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian mendalam soal pelaksanaan reklamasi itu. Menurut dia, masukan itu lebih terkait dengan persoalan teknis yang dapat dibicarakan. "Semua masukan kami terima. Nanti kami adakan pertemuan lagi," ujarnya.
Dalam Raperda ini, direncanakan ada 20 bab dan 147 pasal, serta lampiran peta dan tabel rinci tentang struktur dan pola ruang per pulau dan ketentuan pendukungnya. Tuty menargetkan, tahun ini, Raperda bisa segera dibahas di DPRD dan disahkan. "Segeralah tahun ini," ujarnya.
Reklamasi 17 pulau di Pantura Jakarta sudah dalam proses. Ada beberapa pengembang yang sudah mulai melakukan pengurukan di lokasi pulau yang menjadi jatahnya. Total luas reklamasi 17 pulau ini adalah 5.100 hektar yang akan dibagi menjadi tiga sub, yaitu sub kawasan barat, sub kawasan timur, dan sub kawasan tengah.
NINIS CHAIRUNNISA