TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada kejanggalan dalam kasus sampah di Tempat Penampungan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi. "Kasus Bantargebang ini sudah gawat," ucapnya.
Ahok mengatakan sebelumnya Jakarta pernah dilarang mengirim sampah ke Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada masa pemerintah Gubernur Sutiyoso. "Setelah kasih (dana) ke Godang Tua Jaya, boleh kirim lagi," ucapnya di Balai Kota pada Jumat, 23 Oktober 2015.
Ahok mempertanyakan keputusan pemerintah yang memberikan dana pengelolaan sampah kepada pihak swasta, yaitu PT Godang Tua Jaya. "Pertanyaan saya, kenapa uangnya enggak dikasih ke Bekasi saja APBD-nya? Kenapa mesti dikasih ke Godang Tua?" ujar Ahok.
Pengalihan dana ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bekasi, menurut Ahok, lebih jelas pengawasannya. "Lebih adil, kan. Anda bisa menolong rakyat Anda karena dapat uang yang masuk resmi ke APBD," tuturnya. Selain itu, bisa menghindari kemungkinan korupsi. Ahok curiga PT Godang Tua Jaya "bermain" dengan Pemerintah Kota Bekasi. "Kenapa bayar untuk kelola sampah harus ke swasta? Godang Tua dengan ini (Pemkot Bekasi) pasti lakukan macam-macam," katanya.
Akibat kasus sampah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 triliun. "Angkat sampah ke darat, dia minta tambahan Rp 400 miliar, sewa mobil sampah Rp 400 miliar, dan untuk membuangnya ke Bantargebang, ke tanah kami, Rp 400 miliar melayang," ucap Ahok. Namun masalah sampah tak kunjung usai.
Karena itu, ia menawarkan agar Pemerintah Kota Bekasi mengelola sendiri sampah di atas tanah Jakarta tersebut. Ahok juga berencana memutus kontrak PT Godang Tua Jaya. "Kami sudah berikan surat peringatan pertama," ujar Ahok. Ia akan mengirim surat peringatan kedua dan ketiga untuk mengakhiri kontrak kerja yang seharusnya selesai pada 2023.
VINDRY FLORENTIN