TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menolak tawaran pemerintah DKI Jakarta mengelola tempat pembuangan sampah terpadu Bantargebang. "Karena kami tidak mengurus DKI Jakarta," katanya pada Jumat, 23 Oktober 2015.
Selain itu, kata Rahmat, pemerintah tak punya teknologi mengelola sampah Bantargebang. Cara paling mungkin, ujar dia, adalah membentuk badan layanan umum atau badan usaha milik daerah bersama atau bekerja sama dengan pihak ketiga melalui Pemerintah Kota Bekasi. "Tapi semua ini perlu dikaji secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Menurut dia, perjanjian kerja sama antara pemerintah Jakarta, Bekasi, dan swasta, yang disepakati pada 2008, telah melalui proses yang panjang dan mendalam. Sekiranya DKI ingin mengevaluasi, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi siap membentuk tim dan duduk bersama dengan DKI.
Sebenarnya, kata Rahmat, PT Godang Tua Jaya sudah sangat berpengalaman di TPST Bantargebang. "Mungkin lemahnya pengawasan dari pihak pertama dan kedua," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Tumai mengatakan pengelolaan sampah oleh pemerintah Bekasi tak punya dasar hukum. “Dulu juga kami ingin mengelola, tapi tak bisa karena tak ada aturannya,” katanya.
Pemerintah Jakarta menawarkan pengelolaan sampah kepada Kota Bekasi karena menilai pihak swasta yang ditunjuk acap wanprestasi. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana mengambil alih pengelolaan tersebut.
ADI WARSONO