TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas II A Bekasi, Jawa Barat, menangkap sedikitnya 30 warga negara asing ilegal pada 21-23 Oktober 2015. Para ekspatriat itu terancam dideportasi ke negaranya masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi Eko Putranto mengatakan para warga asing itu berasal dari Jepang (19 orang), Cina (2 orang), Korea Selatan (8 orang), dan Malaysia (1 orang). "Mereka melanggar peraturan keimigrasian karena tak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal," kata Eko, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Menurut dia, para ekspatriat itu terjaring razia petugas di apartemen, hotel, dan perusahaan tempat mereka bekerja. Petugas sudah menahan paspor mereka. "Kami agendakan pemeriksaan. Setelah dibuktikan, mereka akan dideportasi," ujarnya.
Eko menjelaskan, penertiban warga asing ini merupakan upaya Kantor Imigrasi melakukan penegakan hukum. Sejauh ini, tak ada ekspatriat yang terlibat kasus tindak pidana. Namun, jika ditemukan ada pelanggaran hukum, mereka akan diserahkan kepada kepolisian. "Bekasi salah satu tujuan warga asing," tuturnya.
Alasannya, di daerah itu terdapat banyak perusahaan asing, terutama di Kabupaten Bekasi. Jumlahnya mencapai ribuan. Menurut dia, para ekspatriat tak masalah bekerja di sana, asalkan melengkapi dokumen keimigrasian. "Kami akan terus melakukan penertiban," ucap Eko.
Sebelumnya, kata dia, imigrasi telah mendeportasi 20 warga asing dari berbagai negara. Mereka terbukti melakukan pidana keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bekasi. Misalnya, visa untuk kunjungan dipakai untuk tinggal.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, jumlah warga asing yang menjadi pekerja di wilayah setempat mencapai 300 orang lebih. Mereka bekerja di 111 perusahaan di wilayah setempat. Adapun di Kabupaten Bekasi, jumlah ekspatriat mencapai 3.200 orang, lebih banyak dibanding di Kota Bekasi. Sebab, wilayah itu merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.
ADI WARSONO