TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Oktaf Andriyanto, anggota geng motor "Amerika" alias Anak Merdeka Kalisari ditahan oleh Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya. "Kami menahan tiga pelaku yang berasal dari geng motor yang berbeda-beda," ujar Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Doffie Fahlevi di Polda Metro Jaya, Minggu, 25 Oktober 2015.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah remaja umur 20 tahun ke bawah. "Salah satunya malah ada yang masih di bawah umur." kata Doffie. Ketiga pelaku yang ditahan adalah MA, 18 tahun, RY, 20 tahun dan AY, 16 tahun. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Jakarta Timur dan Bekasi, dalam kurun waktu 7-12 Oktober.
Para tersangka melakukan pengeroyokan pada saat tawuran antargeng motor di Ciracas pecah pada 4 Oktober lalu. Tawuran sendiri terjadi antara lima geng motor yang bersatu, yaitu Dandre's, Gerbatus, Valem, Serdadu, dan Bedeng, melawan geng Amerika.
Geng motor yang bergabung, sebelumnya sudah mempersiapkan senjata tajam untuk menyerang geng Amerika. Akibatnya, dua korban jatuh dari geng motor Amerika akibat tawuran ini. Oktaf Andriyanto tewas dikeroyok, sedangkan Calvin Faldy Mainaky hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat 17 luka tusukan di tubuhnya.
Hingga saat ini polisi masih mencari sisa-sisa anggota yang ikut melakukan pengeroyokan. "Ada sekitar 50 orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Doffie. Mereka terdiri dari kelima geng yang begabung bersama itu.
Keterlibatan salah satu anak di bawah umur membuat kasus diusut lebih cepat oleh polisi. "Untuk tersangka AY, pemberkasan dilakukan secara terpisah. Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke penuntut umum," ujar Doffie.
Mereka akan dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 56 juncto Pasal 351 KUHP, dan pasal 365 KUHP. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucap Doffie.
EGI ADYATAMA