TEMPO.CO, Bekasi - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjatuhkan surat peringatan pertama kepada pengelola tempat pengolahan sampah terpadu, Bantargebang. “Suratnya kami terima 25 September 2015," kata Direktur Utama PT Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugroho Santoso pada Senin, 26 Oktober 2015.
Menurut dia, surat peringatan itu ditujukan kepada perusahan patungan yang mengelola Bantargebang sejak 2008 itu. Perusahaan patungan ini terdiri atas PT Navigat dan PT Godang Tua Jaya. "Kami kaget menerimanya," kata Agus.
Soalnya, kata dia, yang menjadi pertimbangan pemerintah DKI Jakarta adalah pengelola tak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. "Satu kewajiban yang belum bisa kami penuhi ialah membangun infrastruktur gasifikasi," tutur Agus.
Gasifikasi adalah proses mengolah sampah dalam suhu tinggi. Perusahaan, kata Agus, tak bisa memenuhinya karena terkena dampak kelesuan ekonomi global. Konsultan dari Dewan Nasional Perubahan Iklim menyatakan perusahaan dalam keadaan force majeure. "Kami sudah kirim surat ke pemerintah mengenai keadaan perusahaan," kata Agus.
Karena itu, kata dia, Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta menerbitkan instruksi pembuatan adendum perjanjian kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kajian mengenai persoalan itu. "Kami menunggu kajian, tapi malah mendapatkan peringatan," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus memastikan hingga saat ini, perusahannya telah mematuhi perjanjian kerja sama tersebut, misalnya pengomposan dan sejumlah kewajiban di dalam perjanjian itu. "Sampai sekarang, GTJ masih on the track sesuai dengan kontrak," ucap Rekson.
ADI WARSONO