TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan mengkaji ulang hasil survei Dewan Pengupahan terhadap nilai Kebutuhan Hidup Layak. Ia ingin duduk bersama dengan Dewan Pengupahan sebelum membuat keputusan yang bisa menentukan jumlah Upah Minimum Provinsi 2016 tersebut.
Ahok, sapaan akrab Basuki, ingin memastikan survei yang dilakukan Dewan Pengupahan akurat. Metodenya pun harus dipastikan benar. "Jakarta dari dahulu sudah punya satu rumus, UMP ditentukan oleh KHL ditambah dengan inflasi tahun depan," katanya di Balai Kota pada Senin, 26 Oktober 2015.
Menurut Ahok, UMP DKI Jakarta bisa mencapai Rp 3 juta tahun depan jika surveinya benar. "Kalau inflasi kita perkirakan tahun depan empat persen, ya sudah berarti UMP di atas KHL. Bisa sekitar Rp 3 juta berarti tahun depan," ujarnya. Saat ini UMP Jakarta sebesar Rp 2,73 juta.
Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, menetapkan nilai KHL mencapai Rp 2,98 juta. "Tapi kan kami enggak tahu benar atau enggak nih surveinya. Makanya kami harus panggil mereka," kata Ahok.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Supriyatno mengatakan sebaiknya penentuan UMP tidak ditetapkan buru-buru. "Coba tunggu dulu (rancangan) PP tentang pengupahan di mana perhitungannya adalah curent salary UMP, pendapatan domestik bruto, dan inflasi nasional," katanya.
VINDRY FLORENTIN