TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, mengaku mengetahui kematian korban melalui berita-berita yang ada di media massa.
"Saat saya lepaskan cekikan saya, masih keluar embusan napas. Saya tahu dia meninggal dari berita," kata Prio dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat jaksa penuntut umum Sandhy Handika menanyakan keadaan Deudeuh saat Prio pergi meninggalkan kamar kos Deudeuh pun Prio mengaku tidak tahu. "Saya tidak memperhatikan apakah korban masih bernapas atau tidak," ujar Prio.
Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, juga menyatakan kamar korban dalam keadaan gelap saat Prio pergi. "Dia tidak tahu korban sudah meninggal atau belum. Tidak ada bukti juga bahwa Prio-lah yang terakhir datang ke kos korban," kata Ramzy saat ditemui seusai persidangan.
Ramzy mengatakan, menurut hasil otopsi, korban meninggal pada 11 Oktober 2015. "Dia meninggal 12 jam setelah Prio datang pada 10 Oktober," kata Ramzy. Dengan adanya fakta tersebut, tim kuasa hukum Prio pun meminta agar dihadirkan ahli forensik yang memeriksa mayat korban kepada jaksa penuntut umum. "Tapi sayangnya tidak dihadirkan oleh jaksa," ujar Ramzy.
Prio ditangkap pada 15 Oktober 2015 karena diduga telah membunuh Deudeuh di kamar kosnya yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan. Prio juga diduga telah mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni 4 buah ponsel Samsung, 1 buah iPad, 1 MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
Jaksa penuntut umum menuntut Prio dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI