TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim persidangan kasus muncikari artis, Effendi Mukhtar, membacakan beberapa fakta persidangan yang selama ini tidak terungkap pada sidang pembacaan vonis terhadap muncikari Robby Abbas, yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta-fakta persidangan tersebut diperoleh dari keterangan Robby Abbas sejak persidangan pertama, serta kesaksian Amel Alvi saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, Effendi menyebutkan beberapa nama artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi, yang 'dijajakan' oleh Robby, seperti Amelia Alviani alias Amel Alvi, TM, dan juga SB. Bahkan, menurut saksi, Amel Alvi pernah menawarkan jasanya melalui Robby sebanyak tiga kali.
"Pertama kali pada 2014 di Surabaya dengan tarif Rp 15 juta, kedua pada 2014 di Pan Pacific dengan tarif Rp 15 juta, dan ketiga pada 2015 di Ritz Carlton dengan tarif Rp 20 juta," kata Effendi. Sementara itu, menurut fakta persidangan, Robby menerima Rp 5 juta dari masing-masing transaksi yang berhasil dia tawarkan. "Yang memesan hotel dan juga menyiapkan kondom adalah terdakwa," ujar Effendi.
Effendi juga memaparkan, berdasarkan fakta di persidangan, artis TM pernah melayani seorang pria berinisial BK di Pullman, Grogol, Jakarta Barat dengan tarif Rp 22 juta. "Saudara T mendapatkan uang Rp 20 juta dan terdakwa memperoleh Rp 2 juta," kata Effendi.
BK juga pernah menggunakan jasa SB melalui Robby. Akan tetapi, tidak disebutkan berapa tarif dan di mana lokasi pria tersebut berkencan semalam dengan sang artis. Menurut fakta persidangan yang dibacakan oleh Effendi, Amel Alvi pun disebut pernah dipesan oleh BK di Surabaya. Dalam persidangan siang tadi, nama BK memang cukup sering disebutkan oleh hakim. (Baca: Siapa BK, Politikus Pelanggan Artis Jaringan Robby Abbas?)
Pada 9 Mei 2015, Robby ditangkap terkait dengan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis ternama di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi Robby dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Menurut majelis hakim, Robby terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296. "Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memudahkan cabul antara seseorang dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian serta kebiasaan," ujar Effendi.
Amel Alvi berulang kali membantah terlibat kasus Robby. Setelah bersaksi di sidang kasus Robby Abbas pada awal Oktober ini, ia menolak menjelaskan kesaksiannya dan memilih kabur dari kejaran wartawan. (Baca: Mengapa Amel Alvi Kabur dari Sidang dan Teriak 'Awww'?)
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Deal Microsoft : Kenapa Jokowi Bisa Ulang Kesalahan SBY?
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden