TEMPO.CO, Jakarta - Sederet fakta terungkap dalam amar putusan muncikari artis, Robby Abbas, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2016. Dalam persidangan, hakim Effendi Mukhtar menyebutkan sejumlah artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang “dijajakan” Robby, seperti Amelia Alviani alias Amel Alvi, TM, dan juga SB. Amel Alvi disebut pernah menawarkan jasanya melalui Robby sebanyak tiga kali.
"Pertama kali pada 2014 di Surabaya dengan tarif Rp 15 juta, kedua pada 2014 di Pan Pacific dengan tarif Rp 15 juta, dan ketiga pada 2015 di Ritz Carlton dengan tarif Rp 20 juta," kata Effendi saat membacakan putusan. Robby menerima Rp 5 juta dari setiap transaksi yang berhasil dia tawarkan. "Yang memesan hotel dan juga menyiapkan kondom adalah terdakwa."
BACA:
Sederet Fakta dalam Vonis Robby Abbas: Nama Artis & Tarifnya
Adapun artis TM, menurut Effendi, pernah melayani seorang pria berinisial BK di Pullman, Grogol, Jakarta Barat, dengan tarif Rp 22 juta. "Saudara T mendapatkan uang Rp 20 juta, dan terdakwa memperoleh Rp 2 juta," ujar Effendi.
BK juga pernah menggunakan jasa SB melalui Robby. Namun tidak disebutkan berapa tarif dan di mana lokasi pria tersebut mendapatkan pelayanan SB.
Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 untuk kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis ternama di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi Robby dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Amel Alvi sendiri berulang kali membantah terlibat kasus Robby. Setelah bersaksi dalam sidang kasus Robby Abbas pada awal Oktober ini, ia menolak menjelaskan kesaksiannya dan memilih kabur dari kejaran wartawan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Deal Microsoft : Kenapa Jokowi Bisa Ulang Kesalahan SBY?
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden