TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap menghadapi pengelola sampah Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, yang akan menempuh jalur hukum. Godang Tua tak terima dituduh Ahok menyuap DPRD Kota Bekasi dalam pengelolaan sampah.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan kesiapan Jakarta ditunjukkan melalui penyelidikan aliran dana PT Godang Tua Jaya. "Makanya kami minta PPATK meneliti aliran uangnya dan kenapa mereka memisahkan rekeningnya," katanya di Balai Kota pada Selasa, 27 Oktober 2015.
Ia juga mengatakan akan meminta bantuan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. Tito sendiri menyarankan agar Ahok melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kasus sampah ini.
Ahok curiga ada permainan antara PT Godang Tua Jaya dan anggota DPRD Bekasi karena pemerintah Bekasi menyalahkan Jakarta dalam pengelolaan sampah. Padahal Godang Tua-lah yang menyalahi perjanjian.
Menurut Ahok, Jakarta sudah membayar Rp 400 miliar per tahun kepada PT Godang Tua Jaya untuk mengurusi sampah. Pemerintah Jakarta sudah mengirim surat peringatan pertama akibat kasus ini. Rencananya, surat peringatan kedua dan ketiga segera menyusul. Tujuannya, pemutusan kontrak.
Dituding bermain dengan pemerintah Bekasi, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus akan menempuh jalur hukum. Rekson mengatakan pernyataan tentang permainan DPRD Bekasi dan PT Godang Tua Jaya adalah fitnah. "Kok kami difitnah dengan hal-hal seperti itu," katanya.
Rekson juga membantah menerima uang sebesar Rp 400 miliar seperti yang disebut Ahok. Menurut dia, dana yang diterima berdasarkan berat sampah. Mengenai pembagian dana, Rekson menjelaskan bahwa tipping fee masuk ke rekening perusahaan patungan, bukan rekening milik PT Godang Tua Jaya.
Menanggapi Rekson, Ahok mengatakan uang tersebut dibagi dua oleh PT Godang Tua Jaya dengan PT Navigat. "Kalau mau join sama orang lain, duit pemda enggak boleh bayar ke dia dong, enggak boleh bagi dua," katanya.
VINDRY FLORENTIN