TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung tidak akan mempermasalahkan jika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutus kontrak kerja sama pengelolaan tempat sampah terpadu Bantargebang di Bekasi. "Selama berdasarkan perjanjian, tidak masalah," katanya saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2015.
Bagi Douglas, pemutusan kontrak tidak bisa tiba-tiba karena adanya perjanjian kerja sama selama ini. "Belum pernah dipanggil berdiskusi, tiba-tiba mau diputus kontrak," ujarnya. PT Godang Tua Jaya mendapat surat peringatan pertama dari Ahok pada 25 September 2015.
Menurut Douglas, Godang Tua sudah berinvestasi Rp 700 milyar. Kontrak mereka habis 15 tahun setelah 2008. Terlebih ada Instruksi Gubernur Nomor 114 Tahun 2015, yang intinya berisi pengkajian ulang kerja sama kedua belah pihak agar semakin menguntungkan keduanya. "Jadi enggak gampang putus kontrak, investasi ini juga berkaitan dengan teknologi, sosial, lingkungan, finansial," ucapnya.
Pemerintah Jakarta, kata Douglas, juga wanprestrasi ihwal jumlah sampah. Dalam perjanjian hanya 3.000 ton. Nyatanya, mereka harus mengangkut 7.000 ton sehari ke Bantargebang. Berdasarkan perjanjian, volume sampah Jakarta yang masuk ke Bantargebang harus menurun dalam beberapa tahapan. "Tahun 2008-2011 4.500 ton, 2012-2015 3.000 ton, 2016-2023 2.000 ton."
Douglas menjelaskan bahwa meski mendapat tipping fee dari sampah-sampah yang masuk, hal itu belum menutupi biaya operasional yang harus dikeluarkan PT Godang Jaya setiap hari. "Kami sudah kerja keras 24 jam, tapi tidak dihargai," tuturnya.
DIKO OKTARA